-->

Gambar-Gambar Alat Reproduksi dan Kelamin

Pertanyaan
Bagaimana hukumnya memberi penyuluhan/pengajaran tentang kesehatan reproduksi disertai dengan gambar-gambar alat reproduksi, termasuk alat kelamin (gambar-gambar adalah gambar ilustrasi, bukan foto)?
Jazâkumullâhu khairan.

Jawaban
Untuk pertanyaan di atas, ada beberapa hal yang perlu saya jelaskan:

Pertama, memelihara aurat adalah bagian dari sifat orang-orang yang beriman. Menampakkan aurat kepada siapa saja yang tidak dihalalkan bagi seseorang adalah haram. Allah Subhânahu wa Ta’âlâ berfirman,

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ. فَمَنِ ابْتَغَى وَرَاءَ ذَلِكَ فَأُولَئِكَ هُمُ الْعَادُونَ.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka tiada terceIa dalam hal ini. Barangsiapa yang mencari sesuatu di balik itu, mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” [Al-Mu`minûn: 5-7]

Kedua, segala pintu, yang mengantar kepada hal yang diharamkan, hukumnya juga adalah haram. Hal ini berdasarkan ketentuan kaidah “saddu dzari’ah” yang ditunjukkan oleh banyak dalil dari Al-Quran dan Sunnah. Di antara dalil tersebut adalah firman Allah ‘Azza wa Jalla,

وَلَا تَسُبُّوا الَّذِينَ يَدْعُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ فَيَسُبُّوا اللَّهَ عَدْوًا بِغَيْرِ عِلْمٍ.
“Dan janganlah kalian memaki sembahan-sembahan yang mereka sembah selain Allah karena nanti mereka akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa pengetahuan.” [Al-An’âm: 108]

Mencela sesembahan kaum musyrikin adalah sebuah kemashlahatan. Namun, tatkala hal tersebut bisa mengantar kepada hal yang diharamkan, Allah mengharamkannya dalam nash ayat di atas.

Ketiga, segala hal, yang diharamkan karena “saddu dzari’ah”, diperbolehkan pada saat terdapat keadaan darurat yang mengharuskannya sehingga hal tersebut diperbolehkan sesuai dengan kadar keperluan. Hal ini berdasarkan sejumlah dalil, di antaranya adalah bahwa memandang perempuan yang bukan mahram adalah haram. Namun, hal tersebut diperbolehkan untuk seorang lelaki yang meminang seorang perempuan sebagaimana yang dijelaskan dalam sejumlah hadits.

Keempat, berdasarkan tiga keterangan di atas, memberi penyuluhan atau pengajaran tentang kesehatan reproduksi disertai dengan gambar-gambar alat reproduksi, termasuk alat kelamin, adalah hal yang tidak diperbolehkan, kecuali dalam kondisi darurat yang mengharuskan hal tersebut. Dimaklumi bahwa seseorang sangat memungkinkan untuk memberi penyuluhan tentang kesehatan reproduksi tanpa disertai dengan gambar-gambar. Wallahu A’lam.

Sumber : Penyuluhan Kesehatan Disertai dengan Gambar

“Tidak ada kebaikan dalam hidup ini kecuali salah satu dari dua orang:
1. Orang yang diam namun berpikir atau
2. Orang yang berbicara dengan ilmu.”
[Abu ad-Darda’ Radhiallohu 'anhu]